Ngeri! KPK Sebut Korupsi Dapat Mewariskan Malapetaka ke Anak Cucu

Rabu, 27 Oktober 2021 - 09:35 WIB
loading...
Ngeri! KPK Sebut Korupsi Dapat Mewariskan Malapetaka ke Anak Cucu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron menyebut, korupsi dapat merusak tatanan ekonomi termasuk eksploitasi sumber daya alam. Bahkan dapat mewariskan malapetaka bagi generasi muda kedepannya.

Ghufron pun menyampaikan statistik penanganan korupsi paling banyak dengan modus suap, yaitu sebanyak 739 kasus. Kasus tersebut melibatkan pihak swasta ketika berkaitan pengurusan izin dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Menurutnya, hal itu terjadi hampir di semua daerah. Saat ini katanya, 27 kepala daerah dari 34 provinsi tersangkut tindak pidana korupsi. Salah satu penyebabnya kata Ghufron, karena biaya politik tinggi. Bahkan, jauh lebih mahal dibandingkan total harta yang dimiliki oleh pasangan calon.

"Anomali yang hanya terjadi di Indonesia ketika banyak yang mau jadi bupati dengan mengeluarkan biaya mahal sekitar Rp5-10 Miliar, sangat jauh dibandingkan dengan hartanya," kata Ghufron.

Calon Bupati lanjutnya, memerlukan dana dari sponsor yang di kemudian hari berpotensi menagih modal kembali melalui pengadaan barang dan jasa yang ada di pemda.

Ghufron pun mengajak semua pihak untuk membangun integritas bangsa dari pendidikan sebagai bagian dari pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

"Bangunan rumah Bangsa Indonesia akan hancur jika korupsi. Tujuan Nasional sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, tidak akan terwujud," tegasnya.

Maka dari itu lanjut Ghufron, KPK melakukan insersi dalam benuk implementasi pendidikan antikorupsi dalam bentuk insersi dan kegiatan kemahasiswaan.

"Ada tiga elemen integritas, yaitu yang pertama, tata nilai. Bagaimana memahami dan membiasakan. Kedua, tata kelola yaitu internalisasi dalam pengelolaan. Dan ketiga, tata sejahtera (kesejahteraan)," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)