Dihukum Lebih Ringan, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dua Petinggi PT ANN

Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:03 WIB
loading...
Dihukum Lebih Ringan, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dua Petinggi PT ANN
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas vonis terhadap dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Mereka yakni Handoko Setiono yang menjabat Komisaris, dan Melia Boentaran sebagai Direktur.

Baca Juga: KPK
Baca juga: Disebut di Persidangan, KPK Bidik Para Penikmat Uang Haram Bansos Covid-19

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman berbeda bagi dua petinggi PT ANN, terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Untuk Handoko Setiono, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan Melia Boentaran, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta mereka dihukum 8 tahun penjara.

"Adapun alasan banding antara lain, putusan majelis hakim kami nilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti," kata Ali.

KPK berpendapat, lanjut Ali, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK RI. Alasan selengkapnya nantinya akan KPK tuangkan dalam memori banding tim jaksa.

"Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Pekanbaru. Untuk itu kami berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud," jelasnya.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa telah merugikan negara dengan total sebesar Rp114 miliar. Para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp110,5 miliar. Kemudian, memperkaya orang lain sebesar Rp13,5 miliar yang dibagikan kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Bengkalis.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0243 seconds (0.1#10.140)