Lili Pintauli: KPK Terima 392 Laporan Dugaan Korupsi di NTT Sejak 2018

Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:55 WIB
loading...
Lili Pintauli: KPK Terima 392 Laporan Dugaan Korupsi di NTT Sejak 2018
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregarmengatakan pihaknya menerima 392 laporan atau aduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di daerah NTT sejak 2018 hingga 2021. Foto/SINDOnews
A A A
NTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 392 laporan atau aduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2018 hingga 2021. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Mapolda NTT, Selasa (26/10/2021).

"Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum," ujar Lili melalui keterangan resminya.

Ratusan aduan terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang masuk ke KPK tersebut menjadi sorotan tersendiri bagi Lili Pintauli. Oleh karenanya, Lili meminta bantuan dari Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk bisa bersinergi menindaklanjuti aduan tersebut.

Selain itu, Lili yang didampingi jajaran Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK juga membahas sejumlah permasalahan lainnya. Di antaranya, terkait penginputan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebab, Lili mendapat laporan masih ada SPDP yang belum terinput dari jajaran Polda maupun Kejati.

"Mengingat masih ada SPDP yang belum terinput, baik dari jajaran Polda maupun Kejati, kira-kira apa kendalanya," ucap Lili.

Dalam rakor tersebut, akhirnya disepakati adanya komitmen bersama antara KPK, kepolisian, kejaksaan, dan BPKP dalam penanganan perkara, khususnya dalam tindak pidana korupsi. KPK berharap adanya sinergi antara aparat penegak hukum dalam mempercepat penanganan perkara. Baca juga: Azis Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, KPK: Ada Sanksinya

"Harapannya, para pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penanganan perkara TPK yang lebih efektif dan saling membantu dalam percepatan penanganan perkara," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5027 seconds (0.1#10.140)