Disebut di Persidangan, KPK Bidik Para Penikmat Uang Haram Bansos Covid-19

Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:01 WIB
loading...
Disebut di Persidangan, KPK Bidik Para Penikmat Uang Haram Bansos Covid-19
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya mendalami fakta-fakta persidangan terkait nama-nama yang turut menikmati uang suap bansos Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka penyelidikan baru terkaitperkara suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 yang telah disidangkan. KPK memastikan bakal menjerat mereka yang disebut turut menikmati uang panas program sosial tersebut.

"Ya betul termasuk (nama-nama yang muncul di persidangan) itu semua. Itu semua sedang dilakukan penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/10/2021).

"Tentu nanti kalau misalnya bukti-buktinya sudah cukup kuat, ditambah keterangan saksi, pasti nanti akan diekspose di depan pimpinan untuk menentukan apakah yang bersangkutan itu bisa dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.



Sejauh ini, KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan keterangan dari para saksi untuk meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan. Salah satu yang pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan ini yaitu, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

KPK juga telah berpegangan pada fakta persidangan sebelumnya, yakni adanya nama-nama yang diduga turut kecipratan aliran duit haram proyek pengadaan bansos Covid-19.Sejumlah nama yang pernah muncul di antaranya anggota BPK Achsanul Qosasi, Sekjen Kemensos Hartono Laras, hingga Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

Alex memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan tersebut melalui proses penyelidikan. "Karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu saja itu semua didalami, nah termasuk kita juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investagasi untuk penyaluran bansos tersebut," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)