Puan Pertanyakan Aturan Baru Wajib PCR Naik Pesawat yang Bikin Bingung

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 10:39 WIB
loading...
Puan Pertanyakan Aturan Baru Wajib PCR Naik Pesawat yang Bikin Bingung
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR membuat bingung masyarakat. Maka itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat tersebut.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan Maharani, Jumat (22/10/2021).

Dia pun mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang muncul. “Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujarnya.



Dia mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara. Sehingga, dia menilai tes PCR itu seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Covid-19.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2x24 jam,” kata Puan.

Maka itu, Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat tersebut agar tidak menodai prinsip keadilan. “Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)