Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 Juta Terkait Pengurusan Izin Usaha Sawit

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:49 WIB
loading...
Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 Juta Terkait Pengurusan Izin Usaha Sawit
KPK menetapkan Bupati Kuansing Riau Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Dalam perkaranya, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021).

Perkara ini bermula, ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang di mulai pada 2019 dan akan berakhir di 2024. Di mana, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin tersebut adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan. "Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

"Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20% Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar," bebernya.

Setelah adanya pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sudarso kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp700 juta kepada Andi Putra dalam dua kali tahapan.

"Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," sambungnya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)