Diminta Tak Menyerah, Yudi Purnomo Balik Sentil Fahri Hamzah soal Revisi UU KPK

Selasa, 19 Oktober 2021 - 05:25 WIB
loading...
Diminta Tak Menyerah, Yudi Purnomo Balik Sentil Fahri Hamzah soal Revisi UU KPK
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo kembali menyindir Fahri Hamzah atas revisi UU KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - ”Perang dingin” antara Fahri Hamzah dengan para mantan penyidik KPK masih juga berlangsung. Ini bisa disimak dari saling sindir antara Fahri dengan Yudi Purnomo Harahap.

Yudi bereaksi setelah cuitannya soal keinginan menjadi influencer antikorupsi mendapat komentar dari Fahri. ”Sepertinya saat ini jadi influencer antikorupsi jadi jalan hidup saya setelah ngga jadi penyidik KPK he he,” cuit Yudi, Senin (18/10/2021).

Fahri lalu merespons. ”Saya termasuk yg senang karena sekarang apa yg terjadi dengan lembaga kuat seperti @KPK_RI mulai kita ketahui. Dulu dapur gak ada yg bahas. Padahal rakyat wajib dilapori. Terima kasih bung yudi dkk,” tulis mantan wakil ketua DPR itu.



Rupanya, respons Fahri menarik bagi Yudi. Dia pun merespons balik pernyataan Fahri dengan menulis, “Kalo perjuanganku untuk terus melawan korupsi dengan jadi influencer anti korupsi dikomen oleh @Fahrihamzah berarti aku udah di jalan yang benar ya tweeps ho ho,” kata Yudi.

Fahri kembali membalas. ”Banyak hikmah-nya kawan…jangan menyerah…anak UI: tidak ada kata jera dalam perjuangan…!” kata wakil ketua umum Partai Gelora ini.

Yudi langsung menjawab dengan mengingatkan apa yang terjadi pada KPK hari ini adalah buah dari revisi UU KPK yang disahkan DPR. Fahri seperti diketahui adalah pendukung militan revisi UU KPK.



Tapi kita dan rakyat Indonesia akan selalu ingat peristiwa #revisiUUKPK 2019, itu ngga akan hilang dalam ingatan sejarah bangsa ini @Fahrihamzah,” tulis Yudi

Mau taruhan…? Saranku lebih baik pertajam kemampuan memahami cara kerja sistem demokrasi dan negara hukum… jangan salahkan masa lalu, jangan menyesal…selalu melangkah ke depan. Pada waktunya anda akan paham. Salahnya di mana? Nanti ada jawaban..” jawab Fahri.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)