Wasekjen PPP: Pengembalian Dana Haji Harus Diawasi Secara Ketat

Rabu, 03 Juni 2020 - 15:13 WIB
loading...
Wasekjen PPP: Pengembalian Dana Haji Harus Diawasi Secara Ketat
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi meminta pengembalian dana haji kepada para calon jamaah harus diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar calon jamaah tidak ada yang dirugikan.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) telah mengumumkan secara resmi pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020 M/1441 H pada Selasa, 2 Juni 2020 kemarin, meskipun sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian penyelenggaraan ibadah haji baik itu pembatalan ataupun pembatasan haji dengan new normal di tengah pandemic Covid-19.

Yang lebih membuat resah masyarakat adalah adanya wacana yang dilemparkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bahwa dana haji tersebut akan digunakan untuk memperkuat rupiah. Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menentang wacana tersebut. Dia pun meminta agar pengembalian dana haji kepada para calon jamaah harus diawasi secara ketat. “Dana nasabah tidak boleh diutak-atik kecuali diminta sendiri oleh jamaah alias dikembalikan,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji)

Awiek menegaskan tidak boleh ada wacana atapun rencana untuk menggunakan dana haji tersebut untuk memperkuat rupiah. Sehingga, harus dijelaskan kepada publik soal kebenaran informasi tersebut karena sudah membuat publi kadung resah. “Adanya informasi dana haji akan digunakan untuk penguatan rupiah itu tidak boleh dan harus dijelaskan kepada publik apakah informasi itu benar atau tidak sehingga tidak menimbulkan informasi liar dan membuat resah,” pintanya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP ini meminta agar pengembalian dana haji kepada para calon jamaah harus diawasi secara ketat oleh pihak berwenang agar calon jamaah tidak ada yang dirugikan dan mereka pun merasa tenang. “Maka pengawasan pengembalian terhadap dana jamaah itu harus dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang,” usul Awiek. (Baca juga: Sudah 40 Kali Haji Ditiadakan, Kini Indonesia Batalkan Kirim Jamaah)

Selain itu, dia melanjutkan, seandainya pemerintah Saudi tetap menyelenggarakan haji baik secara penuh atau dengan pembatasan, apakah Indonesia akan tetap tidak memberangkatkan calon jamaahnya. Hal ini juga berkaitan dengan hubungan bilateral pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. “Jangan sampai sikap pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji baik yang reguler maupun mujamalah, jangan sampai dimaknai sebagai intervensi terhadap kewenangan Arab Saudi,” ujarnya.

Namun demikian, Awiek dapat memahami bahwa niatan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun ini lebih sebagai perlindungan kepada jamaah dan umat Islam yakni dengan qaidah ushul fiqh dar'ul magasid muqaddamu 'ala jalbil masholih yang artinya, mengutamakan mencegah kemudaratan lebih diutamakan dibanding meraih kebaikan atau kemaslahatan. “Namun seyogyanya pengambilan keputusan tersebut dilakukan bersama DPR sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8/2019 sehingga setiap keputusan diambil bersama,” katanya. kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)