Beri Stepanus Robin Rp60,5 Juta, Mantan Bupati Kukar Sebut Bantuan Kemanusiaan

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:33 WIB
loading...
Beri Stepanus Robin Rp60,5 Juta, Mantan Bupati Kukar Sebut Bantuan Kemanusiaan
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). FOTO/MPI/ARIE DW
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui sering memberi uang ke bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju . Total uang yang diberikan hanya sekitar Rp60,5 juta.

Rita menjelaskan bahwa uang Rp60,5 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin bukan sebagai fee pengurusan perkara. Rita menyebut uang tersebut sebagai bantuan kemanusiaan untuk Robin.

"Khusus untuk Pak Robin, saya tidak membayarkan untuk lawyer fee dan sebagainya, tapi nilai kemanusiaan. Beliau pernah datang ke saya mengabari bahwa ibunya sakit Covid-19 sama bapaknya, terus minta bantu uang, saya transfer ke rekening beliau," kata Rita Widyasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin ke Mantan Bupati Kukar di Lapas Tangerang

"Kemudian ada lagi saudara meninggal, ada lagi minta, lupa saya untuk perjalanan gitu ke Medan istrinya dan sebagainya, melahirkan, apalah. Pokoknya total Rp60,5 juta," ujarnya.

Jaksa curiga uang sebanyak Rp60,5 juta diberikan secara cuma-cuma oleh Rita kepada Stepanus Robin. Rita berdalih bahwa dirinya sudah terbiasa membantu memberikan uang kepada sesamanya sejak menjadi Bupati Kukar. "Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati Pak, saya membantu orang itu biasa," katanya.

Rita bersikukuh bahwa uang yang diberikan kepada Stepanus Robin adalah sebagai bantuan. Ia pun menjelaskan bahwa uang Rp60,5 juta diberikan secara bertahap melalui transfer atau pun langsung.

"Saya transfer. Pernah datang juga ke saya ke Tangerang terus bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri. Terus pernah lagi minta tolong ada yang meninggal," kata Rita.

Baca juga: Respons KPK soal Keterlibatan Atasan AKP Robin di Skandal Suap Tanjungbalai

"Beliau kasih nomor rekening, atas nama perempuan, lupa saya," katanya.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)