Kasus Bimtek Fiktif, Mantan Kadis ESDM Kuansing Ditahan Kejaksaan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:26 WIB
loading...
Kasus Bimtek Fiktif, Mantan Kadis ESDM Kuansing Ditahan Kejaksaan
Mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bimtek fiktif. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing, Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditahan terkait korupsi uang pemerintah dalam kasus dugaan bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp500 juta.

Indra ditahan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Indra untuk yang kedua kalinya. Dalam pemeriksaan awal sebagai saksi, dia sempat mengeluh sakit.



"Indra Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman Selasa (12/10/2021).

Indra Agus, yang juga pernah menjabat penjabat Bupati Siak ini datang ke Kantor Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik pun melakukan pemeriksaan dan mencecar terkait Bimtek di Dinas ESDM Pemkab Kuansing tahun 2013-2014. Pemeriksaan pun selesai pukul 14.00 WIB. Berdarkan bukti yang sudah ada, Indra Agus pun ditetapkan sebagai tersangka.



Hadiman pengatakan bahwa IAL ditetapkan tersangka dalam kasus suap Bimtek. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Pemkab Kuansing. Kini Indra sudah menduduki jabatan sebagai Kadis ESDM Pemprov Riau.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuantan Singingi telah memeriksa sebanyak 16 saksi. Mereka merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Di mana dalam kasus Bimtek dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Provinsi Bangka Belitung dan belakangan semua adalah fiktif.

"Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku bendahara pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Masing-masing mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)