Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel Anggota KPU dan Bawaslu

Senin, 11 Oktober 2021 - 07:42 WIB
loading...
Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel Anggota KPU dan Bawaslu
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta agar pemerintah segera membentuk pantia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta agar pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggotaKomisi Pemilihan Umum( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum( Bawaslu ) RI periode 2022-2027. Tujuannya, agar penyelenggara punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang jauh lebih kompleks dibanding pemilu sebelumnya

Ia menjelaskan, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu RI berakhir 2 tahun sebelum digelarnya pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.

"Dan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118, panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini. Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022," kata Guspardi, Senin (11/10/2021).



Politikus PAN ini brharap pansel ini diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami kepemiluan. Bagaimana pun, mutu pansel harus berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya.

"Di samping itu pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen," ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, kapabilitas, integritas dan profesionalitas pansel akan sangat berpengaruh saat menyaring dan menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan, independen, dan berintegritas. Lebih jauh lagi, mereka dapat mewujudkan pesta demokrasi yang bermutu dan berkualitas.



Dia menambahkan, pemerintah paling berperan dalam menentukan mutu komisioner KPU dan Bawaslu ke depan. Karena pemerintah yang merekrut pansel. Sementara DPRbisa mengambil peran setelah pansel mendapatkan sejumlah nama untuk tahapanfit and proper test.

"Yang paling kami garis bawahi nantinya calon anggota KPU dan Bawaslu yang menguasai sistem kepemiluan, mulai dari regulasi dan teknis pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara komprehensif," kata Guspardi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)