Mendagri Sebut Pemkot Jadi Pilar Utama dalam Merawat Toleransi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 06:11 WIB
loading...
A A A
Country Representative The Asia Foundation, Sandra Hamid, pada kesempatan itu menekankan pentingnya upaya kolaborasi multipihak. Menurut Sandra, kolaborasi masyarakat dengan pemerintah adalah kunci dalam menyelesaikan masalah-masalah, terutama di tingkat lokal.

Ia menegaskan, masalah toleransi bisa ditangani jika semua pihak dapat mengantisipasinya sejak dini dan kemudian melakukan mitigasi serta responsif.

"Masalah itu memang harus dihadapi dan diselesaikan. Sayangnya dalam penyelesaian kita kadang-kadang terlambat. Bila terlambat, maka akhirnya terjadi menjadi besar dan ruang gerak kita menjadi jadi lebih sedikit untuk mencari solusi," ujarnya.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara juga senada. Kata dia, negara tidak bisa kerja sendiri, harus ada dukungan dari banyak elemen masyarakat.

Ia menjelaskan, pihaknya mencatat bahwa pemerintah daerah masuk urutan ketiga aduan terbanyak di Komnas HAM. Paling banyak aduan masuk adalah soal toleransi dan kebebasan beragama/berkeyakinan.

"Kiranya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, tokoh agama, kampus dan penegak hukum menjadi penting, supaya hak konstitusional warga dapat dijaga," ujarnya.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, pihaknya mencatat ada kemajuan parsial di 98 daerah monitor. Lalu juga terdapat kemajuan kolektif, di mana semua kota kini bergegegas menuju arah lebih baik.

"Yang paling mencolok ada pada RPJMD, regulasi daerah yang menjadi terobosan di tingkat lokal dalan menjamin kebebasan. Ini suatu yang luar biasa. Lalu juga ada pada anggaran daerah. Pada 2015 kami mencatat ada peningkatan anggaran untuk kerja-kerja FKUB," terangnya.

Pada kesempatan tersebut hadir beberapa Wali Kota dan pejabat daerah. Mereka menceritakan praktik baik atas sikap toleransi masyarakat antar umat beragama, di setiap daerah yang dipimpin.

Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mengatakan telah membuat peraturan daerah (Perda), guna memfasilitasi semua permasalahan rumah ibadah. Kemudian, ia juga membuat Perda yang memastikan adanya legalitas dari tiap-tiap rumah ibadah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)