Kala Gus Dur Tunjuk Jenderal AL Jadi Panglima TNI, Dobrak Tradisi Lama

Sabtu, 25 September 2021 - 05:31 WIB
loading...
A A A
Setelah mendapatkan informasi dari ajudan dan Seskab Marsillam Simanjuntak, Gus Dur pun meminta Wiranto untuk menghadap di Istana.

"Ketika Wiranto tiba Gus Dur pun segera menjelaskan bahwa dia memintanya untuk segera mundur. Wiranto terkejut. Setelah berhadap-hadapan dengan tegang, Gus Dur memenangkan konfrontasi dengan Wiranto," kata Greg.

Kembali ke Widodo AS, tentara kelahiran Boyolali ini sebelumnya dipromosikan sebagai KSAL menggantikan Laksamana TNI Arief Kushariadi pada 26 Juni 1998. Hanya setahun dia menempati jabatan tersebut karena setelahnya dia diangkat Presiden BJ Habibie sebagai Wakil Panglima TNI.

Karier Widodo makin mencorong. Tiga bulan jadi orang nomor dua, dia diangkat Presiden Gus Dur untuk menduduki posisi puncak sebagai Panglima TNI pada 26 Oktober 1999.

Laksamana Widodo mengakhiri masa jabatannya pada 18 Juni 2002. Penerusnya kembali dari matra Darat yakni Jenderal TNI Endriartono Sutarto.

Kelak jejak sejarah Widodo AS diteruskan oleh Laksamana TNI Agus Suhartono. Lulusan AAL 1978 tersebut menjadi jenderal AL kedua yang menduduki Panglima TNI. Agus memimpin pada periode 28 September 2010-30 Agustus 2013 atau di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kala Gus Dur Tunjuk Jenderal AL Jadi Panglima TNI, Dobrak Tradisi Lama

Andika atau Yudo?

Masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi bakal berakhir November ini. Selain KSAD Andika Perkasa dan KSAL Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sesungguhnya juga punya peluang.
Kala Gus Dur Tunjuk Jenderal AL Jadi Panglima TNI, Dobrak Tradisi Lama

Namun di antara ketiganya kans Fadjar dinilai relatif kecil mengingat Hadi Tjahjanto juga dari matra Udara. Praktis, Andika dan Yudo yang kini dianggap publik jadi kandidat terkuat.
Kala Gus Dur Tunjuk Jenderal AL Jadi Panglima TNI, Dobrak Tradisi Lama

Pasal 13 poin 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menyebutkan, jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mengatakan, frasa 'dapat dijabat bergiliran' harus dimaknai sebagai kebolehan. Artinya, rotasi antarmatra itu bukan berarti kewajiban.

"Kalau (mengacu) urutan setelah Pak Hadi dari matra udara, sebelumnya matra darat, memang (sekarang jatah) matra laut. Itu bila prinsip bergiliran," kata Bobby saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (24/9/2021).

Kendati demikian, dia mengingatkan pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden. Bisa saja presiden tak mengacu pola rotasi karena pertimbangan-pertimbangan tertentu semisal kebutuhan militer, operasi multidimensi dan lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)