Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung

Jum'at, 24 September 2021 - 08:40 WIB
loading...
Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung
Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa pihaknya mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa pihaknya mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Namun, Yusril tidak merinci siapa saja pihak yang mewakilkan kepentingan hukum kepadanya.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusri Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (24/9/2021).

Menurutnya, AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan Menkumham. Karena itu, termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat adalah Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: AHY Tegaskan Upaya Merampas Partai Demokrat Masih Berjalan

"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik," kata Yusril.

Ia mempertanyakan, jika prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART Parpol ternyata bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?

"Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara," kata Yusril.

Karena itu, Yusril Ihza Mahendra menyusun argumen yang diklaim meyakinkan dan dikuatkan pendapat para ahli antara lain Hamid Awaludin, Prof Abdul Gani Abdullah dan Fahry Bachmid. Mereka sepakat bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak.
Sebab penyusunan AD/ART tidak sembarangan karena dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

Baca juga: Loyalis AHY Bubarkan Perayaan HUT Partai Demokrat Kubu Moeldoko di Tangerang

Kedudukan parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara kita. Ada 6 kali kata partai politik disebutkan di dalam UUD 1945. Ada puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang, bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik, seperti yang sekarang berlaku yakni UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya.

Lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi malah tidak satu kali pun disebut di dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 disebutkan antara lain bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg), hanya partai politik yang boleh mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)