Diongkosi Hotel hingga Tiket, Fee Pajak Rp15 Miliar Dibagi Rata Pejabat-Tim Pemeriksa

Rabu, 22 September 2021 - 15:31 WIB
loading...
Diongkosi Hotel hingga Tiket, Fee Pajak Rp15 Miliar Dibagi Rata Pejabat-Tim Pemeriksa
Fee dari hasil rekayasa nilai pajak PT GMP sebesar Rp15 miliar dibagi rata untuk dua pejabat Ditjen Pajak dan tim pemeriksa pajak. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui mendapatkan fasilitas hotel serta tiket pesawat saat memeriksa data pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) pada November 2017.

Tim terdiri atas empat pegawai pajak yakni, Wawan Ridwan selaku supervisor; Alfred Simanjuntak selaku ketua tim; serta Yulmanizar dan Febrian selaku anggota tim. Mereka diterjunkan untuk memeriksa pajak PT GMP di Jalan Lintas Sumatera KM 90, Terbanggi Besar, Lampung.

Demikian terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.



"Tim pemeriksa pajak memperoleh fasilitas akomodasi berupa hotel yang dibiayai oleh PT GMP," kata JPU KPK, M Takdir Suhan, Rabu (22/9/2021).

Dibeberkan jaksa, pada saat pemeriksaan di PT GMP, tim pemeriksa pajak memperoleh data-data yang diperlukan. Tim juga menemukan adanya catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP, Teh Cho Pong yang mengintruksikan untuk dilakukan rekayasa invoice untuk pengeluaran PT GMP."Setelah selesai pemeriksaan, tim pemeriksa pajak kembali ke Jakarta dengan tiket pesawat yang dibiayai oleh pihak PT GMP," lanjut Takdir.

Terkait pemeriksaan pajak tersebut, Konsultan Pajak PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi meminta kepada tim pemeriksa pajak agar nilai pajak PT GMP direkayasa. Adapun, kesepakatan hasil rekayasa untuk nilai pajak yang harus dibayarkan PT GMP pada tahun 2016 sebesar Rp19 miliar.



Untuk merekayasa nilai pejak tersebut disepakati fee sebesar Rp15 miliar. Fee tersebut nantinya dibagi Rp7,5 miliar untuk Angin dan Dadan. Sementara Rp7,5 miliar sisanya untuk para tim pemeriksa pajak.

Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin).

Keduanya didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)