Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya

Senin, 20 September 2021 - 08:46 WIB
loading...
Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyampaikan, kepada masyarakat untuk mewaspadai modus baru penipuan investasi bodong melalui situs. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) Kementerian Perdagangan menyampaikan, kepada masyarakat untuk mewaspadai modus baru penipuan investasi bodong melalui situs. Sejak Januari hingga Agustus 2021, Bappebti mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin.



Bahkan, selama bulan Agustus 2021, Bappebti telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang tersebut. Adapun domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.

Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.

Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menuturkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru. Pertama, yaitu melalui sistem member get member.

"Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member," ujar Syist dalam keterangannya dikutip, Senin (20/9/2021).

Kedua, Syist menyebut modus baru selanjutnya adalah duplikasi situs resmi, seperti halnya entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya. Entitas-entitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan.

"Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” kata dia.

Ketiga, Syist menuturkan modus baru selanjutnya yaitu mencatut izin. Selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA). Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)