Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida, KPK Panggil Dirut PT Arsigraphi

Jum'at, 17 September 2021 - 15:25 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida, KPK Panggil Dirut PT Arsigraphi
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi terkait kasus korupsi Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY).



Pemeriksaan kelimanya dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta, Jalam Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Sebelumnya, tim penyidik KPK pernah menggeledah Kantor PT Arsigraphi di Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Disaat bersamaan tim penyidik juga menggeledah Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta pada Kamis (18/2/2021).

Dari dua lokasi tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen penting terkait korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. "Tim penyidik menemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali, Jumat (19/2/2021).

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di DIY, tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu pun sudah masuk dalam proses penyidikan.

Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Namun, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK dibawah naungan Firli Bahuri Cs. Di mana dalam mengumumkan penetapan tersangka, akan dilakukan setelah proses penangkapan dan penahanan.

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini," tegas Ali.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)