Tak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya Hingga Diberhentikan

Selasa, 14 September 2021 - 15:15 WIB
loading...
Tak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya Hingga Diberhentikan
PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diatur di dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS .

“(PNS wajib) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 huruf e.

Kemudian pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan bahwa pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;

b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.



Lalu pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)