Perpres Diteken, Jokowi Bakal Punya 16 Wakil Menteri

Senin, 13 September 2021 - 17:07 WIB
loading...
Perpres Diteken, Jokowi Bakal Punya 16 Wakil Menteri
Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin berfoto bersama para wakil menteri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan wakil menteri (Wamen) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional yang diteken pada 31 Agustus 2021.

Dengan ditandatanganinya dasar hukum untuk pengangkatan Wamen di Kementerian PPN/Bappenas, maka pemerintahan Jokowi-Maruf Amin akan memiliki 16 wakil menteri di kabinet Indonesia Maju.



“Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 80 Tahun 2021, Senin (13/9/2021).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Diketahui, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus akan mengisi posisi Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang diteken pada 31 Agustus 2021.



“Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,” bunyi pasal 7 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 81 Tahun 2021.

Dalam Perpres tersebut disebutkan juga bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas. Selain itu, Wakil Kepala Bappenas mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)