Wilayahnya Masuk Zona Hijau, 102 Kepala Daerah Boleh Buka Aktivitas
loading...
A
A
A
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah memetakan sejumlah daerah berdasarkan tingkat penyebaran pandemi COVID-19. Berdasarkan data yang dimiliki, 139 kabupaten/kota masuk zona kuning atau risiko rendah, 180 kabupaten/kota masuk zona oranye atau risiko sedang, dan 85 kabupaten/kota masuk zona merah atau risiko tinggi.
“Ada 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020). (Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)
Mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup baru atau ‘New Normal’, Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota tersebut untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Namun dengan syarat yakni tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waspada terhadap ancaman penularan Corona.
Pemerintah mengizinkan agar kegiatan publik boleh dilakukan. Misalnya, kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya.
“Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh pejabat bupati dan wali kota di daerah,” imbuh Doni.
Berdasarkan paparan data yang diumumkan, 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau itu tersebar di 23 provinsi. Di Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten, Jambi 1 kabupaten. Kemudian, di Bengkulu ada 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Kepulauan Bangka Belitung 1 kabupaten, Lampung 2 kabupaten.
Berikutnya, zona hijau di Jawa Tengah ada 1 kota, Kaltim 1 kabupaten, Kalteng 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.
Zona hijau lainnya berada di NTT sebanyak 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat 5 kabupaten/kota. (Baca juga: Kritik New Normal, Pakar Epidemiologi: Utamakan Keamanan dan Kesehatan Masyarakat)
Berikut ini sebaran lengkap kabupaten/kota yang masuk zona hijau:
Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh Besar
“Ada 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020). (Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)
Mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup baru atau ‘New Normal’, Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota tersebut untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Namun dengan syarat yakni tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waspada terhadap ancaman penularan Corona.
Pemerintah mengizinkan agar kegiatan publik boleh dilakukan. Misalnya, kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya.
“Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh pejabat bupati dan wali kota di daerah,” imbuh Doni.
Berdasarkan paparan data yang diumumkan, 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau itu tersebar di 23 provinsi. Di Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten, Jambi 1 kabupaten. Kemudian, di Bengkulu ada 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Kepulauan Bangka Belitung 1 kabupaten, Lampung 2 kabupaten.
Berikutnya, zona hijau di Jawa Tengah ada 1 kota, Kaltim 1 kabupaten, Kalteng 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.
Zona hijau lainnya berada di NTT sebanyak 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat 5 kabupaten/kota. (Baca juga: Kritik New Normal, Pakar Epidemiologi: Utamakan Keamanan dan Kesehatan Masyarakat)
Berikut ini sebaran lengkap kabupaten/kota yang masuk zona hijau:
Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh Besar