Komnas PA: Tolonglah Pakai Hati Nurani, Jangan Tampilkan Saipul Jamil di TV

Senin, 06 September 2021 - 14:16 WIB
loading...
Komnas PA: Tolonglah Pakai Hati Nurani, Jangan Tampilkan Saipul Jamil di TV
Komnas Perlindungan Anak mempersilakan Saipul Jamil mencari nafkah, tetapi bukan melalui televisi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Roestin Ellyas meminta pemerintah dan masyarakat untuk menggunakan hati nurani agar tidak terus mengekspos Saipul Jamil yang disebutnya sebagai predator seksual.

"Tolonglah kita semua berempati (terhadap ribuan anak korban pelecehan seksual), kami di sini bukan menghalangi bapak Saipul Jamil itu mencari nafkah, monggo, semua orang butuh hidup. Tapi jangan di televisi atau di medsos-medsos yang bisa ditonton oleh ratusan juta orang Indonesia," ujar Roestin, Senin (6/9/2021).

Ia menyebutkan seharusnya Saipul Jamil diberikan hukuman seberat-beratnya dan bukannya keringanan. Malah kata Roestin seharusnya alat kelamin Saipul Jamil dikebiri agar tidak kembali mengulangi perbuatannya melecehkan anak di bawah umur.



Dia juga meminta kepada Menteri terkait untuk amanah dan menepati janji saat membacakan janji suci saat disumpah dengan kitab suci agama masing-masing perihal perlindungan terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Tolonglah dari pemerintah, punya empati satu tujuan suci untuk ke depan dari bangsa ini, anda-anda ini sebagai Menteri dilantik disumpah dengan kitab suci masing-masing. jangan kalian langgar. Miliki hati nurani," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil menjadi pelaku kasus pencabulan sejenis dengan anak di bawah umur dengan jerat Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan divonis 5 tahun penjara. Ia baru bebas pada 2 September 2021 lalu dari Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Saipul Jamil juga terbukti melakukan penyuapan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara yang seringan-ringannya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)