Menaker Ida Ingatkan Atase Ketenagakerjaan Tak Hanya Urusi Persoalan PMI

Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:28 WIB
loading...
Menaker Ida Ingatkan Atase Ketenagakerjaan Tak Hanya Urusi Persoalan PMI
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) merupakan perwakilan diplomatik di luar negeri agar selalu menjaga nama baik Indonesia di mata internasional.
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja yang merupakan perwakilan diplomatik di luar negeri agar selalu menjaga nama baik Indonesia di mata internasional.

"Saudara-saudara tidak hanya selaku wakil dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi bidang ketenagakerjaan, namun sekaligus sebagai citra negara Indonesia di kancah internasional," ucapnya saat melepas Atnaker, Staf Teknis, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Menaker Ida mengatakan, saat ini tugas dan fungsi Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sudah mengalami perubahan yang sangat besar, yakni tidak hanya melaksanakan urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tetapi juga harus melakukan tugas semua bidang ketenagakerjaan, baik terkait penempatan, hubungan industrial, pengawasan, maupun pelatihan di luar negeri, termasuk juga pemanfaatan kerja sama.

“Maka Saudara-saudara adalah ujung tombak Kementerian Ketenagakerjaan di kancah internasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penarikan dan penempatan kembali Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja secara serentak, yang terdiri dari delapan Atnaker, tiga Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan satu Kepala Bidang Tenaga Kerja di KDEI Taiwan.

Secara bertahap Kementerian Ketenagakerjaan ke depan akan berusaha menambah jumlah Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan di negara-negara dengan indekisasi tenaga kerja yang tinggi untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di luar negeri.

“Ini sebagai keseriusan dari Pemerintah bahwa urusan Ketenagakerjaan di luar negeri merupakan urusan yang sangat strategis,” katanya.

Sebagai informasi, kegiatan pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Penempatan Atase, Staf Teknis Tenaga Kerja, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja merupakan pegawai yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)