KPK Pastikan Kasasi Vonis Bebas Crazy Rich Samin Tan

Senin, 30 Agustus 2021 - 18:22 WIB
loading...
KPK Pastikan Kasasi Vonis Bebas Crazy Rich Samin Tan
KPK memastikan mengajukan kasasi atas vonis bebas Samin Tan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan .

"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Ali menegaskan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat.



"Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih," jelasnya.

KPK, lanjut Ali, juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan. Dari proses tersebut seluruh rangkaian perbuatan Samin Tan telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa,t menjatuhkan putusan bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan.

Mantan crazy rich tersebut divonis bebas dengan pertimbangan tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)