Hari Ini, Crazy Rich Samin Tan Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Anggota DPR

Senin, 30 Agustus 2021 - 06:07 WIB
loading...
Hari Ini, Crazy Rich...
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan hari ini dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan hari ini dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu crazy rich di Indonesia ini merupakan terdakwa penyuap anggota DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

"Iya (sidang putusan Samin Tan) digelar offline," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Samin Tan dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.

Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar

Samin Tan diyakini menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.

Pemutusan kontrak tersebut didasari karena PT AKT melanggar kontrak perjanjian. Adapun, pelanggaran kontrak itu yakni, karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B atau perjanjiannya kepada Bank Standard Chartered cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sebesar 1 miliar dollar AS pada 2012.

Baca juga: Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

PT AKT kemudian mengajukan gugatan melawan Kementerian ESDM atas pemutusan kontrak tersebut. Namun, gugatan itu berujung pada kekalahan PT AKT. Akhirnya, Samin Tan mewakili PT AKT mencari upaya lainnya yakni dengan meminta bantuan lewat Eni Saragih. Samin Tan mengenal Eni Saragih melalui Politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk mengupayakan PT AKT kembali mendapat PKP2B tersebut dengan memperkenalkan kepada pihak Kementerian ESDM. Pertemuan itu berlanjut hingga akhirnya Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk mengurus PKP2B tersebut. Samin Tan kemudian memberikan kepada Eni Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)