KPK Pantau Pengembalian Honor Pemakaman dari Bupati Jember Cs ke Kas Daerah

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:22 WIB
loading...
KPK Pantau Pengembalian Honor Pemakaman dari Bupati Jember Cs ke Kas Daerah
KPK turut memantau pengembalian honor pemakaman COVID-19 yang diterima oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang Kepala bidang BPBD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau pengembalian honor pemakaman COVID-19 yang diterima oleh Bupati Jember Hendy Siswanto , Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang Kepala bidang BPBD.

"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Ipi menjelaskan insentif pemakaman seharusnya dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 sesuai pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020.

"Insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah," jelas Ipi.

KPK, kata Ipi, juga telah membenarkan bahwa Bupati Jember, Hendy Siswanto; Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD telah mengembalikan honor pemakaman ke kas daerah Kabupaten Jember.

"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dan kami menerima informasi bahwa dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kab. Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," ungkap Ipi.

Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto akhirnya mengembalikan honor pemakaman COVID-19 lantaran menuai polemik. Selain Hendy Siswanto, sejumlah pejabat lainnya turut mengembalikan dana ini yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M Jamil dan dua orang kepala bidang BPBD.

Total masing–masing mereka menerima dana Rp70.500.000, dengan rinciannya per pemakaman menerima Rp100 ribu per orangnya. Sekda Jember Mirfano pun angkat bicara dan mengklaim telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah Kabupaten Jember. Mirfano menyebut menyaksikan langsung staf bendaharanya menyerahkan honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Jember.

“Sudah dikembalikan ke Kasda, nominalnya untuk 4 orang pejabat, saya, Pak Bupati, Plt Kepala BPBD dan kabidnya, masing–masing Rp70,5 juta. Jadi totalnya ada Rp282 juta,” ucap Mirfano dikonfirmasi media, pada Jumat (27/8/2021).

Namun, dana tersebut ditegaskannya bukan untuk kepentingan pribadi Bupati Jember dan sejumlah pejabat lainnya, melainkan disumbangkan ke keluarga korban COVID-19. Sehingga uang yang dikembalikan bupati ke kas daerah merupakan uang pribadi Hendy Siswanto sendiri.

"Sehingga (honor disumbangkan) tersebut yang dilakukan bupati, diganti dengan dari uangnya sendiri. Karena uangnya yang dari honor itu juga ikut dikembalikan," kata Mirfano.

Ia pun menjelaskan awal mula bupati dan pejabat lainnya mendapat dana pemakaman tersebut. Menurutnya, dana itu untuk kepengerusan jenazah COVID-19 di bulan Juli 2021 lalu. Dimana disebutkannya ada lebih dari 1.000 pemakaman jenazah COVID-19 saat itu.

“Kami harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang terlantar, di lapangan para petugas pemakaman harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi. Karena pada bulan Juli itu kematian karena COVID-19 rata-rata lebih dari 50 orang per hari, saat puncaknya serangan pandemi. Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan sempat ada kekerasan fisik,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4544 seconds (0.1#10.140)