KPK Jebloskan Bos PT ACK Terpidana Suap Ekspor Lobster ke Lapas Tangerang

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 20:28 WIB
loading...
KPK Jebloskan Bos PT ACK Terpidana Suap Ekspor Lobster ke Lapas Tangerang
KPK mengeksekusi pemilik PT Aero Citra Kargo Siswadhi Pranoto Loe ke Lapas Klas I Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Terpidana kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster tersebut dijebloskan ke Lapas Tangerang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 dengan terpidana Siswadhi Pranoto Loe dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Siswadhi Pranoto Loe dijatuhi hukuman empat penjara dikurangi masa tahanannya. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. "Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Terpidana untuk menjadi justice collaborators," pungkasnya.

Sekadar informasi, Siswadhi Pranoto Loe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak. Siswadhi dan sejumlah pihak lainnya bersalah telah membantu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)