Layanan Pembuatan Paspor di Jakarta Kembali Buka tapi Hanya untuk Keperluan Darurat

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
Layanan Pembuatan Paspor...
Pelayanan pembuatan paspor di daerah Jakarta sudah kembali dibuka. Namun, layanan itu khusus untuk yang bersifat darurat atau emergency. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menginformasikan bahwa pelayanan pembuatan paspor di daerah Jakarta sudah kembali dibuka. Namun, layanan itu khusus untuk yang bersifat darurat atau emergency.

Layanan pembuatan paspor khusus yang bersifat emergency di Jakarta dibuka setelah adanya penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah telah menurunkan PPKM di Jakarta menjadi level tiga sejak 24 hingga 30 Agustus 2021.

"Terkait DKI yang levelnya sudah 3, sudah dibuka tetapi yang sifatnya emergency dan datang langsung," kata Erif saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Argentina Keluarkan Paspor Netral Gender: Bisa Pilih Pria, Wanita, atau X

Erif menjelaskan, nantinya petugas akan mengecek langsung apakah seseorang laik untuk membuat paspor secara offline sesuai dengan kriteria khusus emergency. Jika orang tersebut berstatus tidak emergency, maka diusulkan untuk datang kembali ketika pelayanan sudah kembali normal.

"Nanti oleh petugas akan dicek apakah ini emergency atau tidak. Jika tidak emergency, dipersilakan untuk daftar pada saat normal. Yang mau apply paspor diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Imigrasi setempat," katanya.

Lebih lanjut, Erif menjelaskan bahwa layanan pembuatan paspor di setiap daerah berbeda-beda tergantung kebijakan PPKM. Intinya, layanan pembuatan paspor dibuka jika kebijakan PPKM di daerah tersebut berada pada level yang aman. "Untuk layanan paspor itu kan tergantung level PPKM di wilayah setempat," katanya.

Baca juga: PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan Sementara

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pelayanan paspor dan Orang Asing di kantor imigrasi kini menyesuaikan dengan level PPKM. Namun pembukaan pelayanan kesehatan itu dibatasi.

"Di daerah-daerah yang sekarang sudah diturunkan level PPKM-nya, kantor imigrasi sudah mulai membuka pelayanan paspor dan izin tinggal secara tatap muka. Jumlah pemohon yang diterima terbatas dan harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata Achmad.

Achmad Nur Saleh meminta agar masyarakat yang berencana mengurus paspornya dapat menghubungi kontak imigrasi setempat terlebih dahulu. "Pelayanan keimigrasian untuk Orang Asing juga dibatasi, jadi disarankan untuk menghubungi kantor imigrasinya dulu sebelum kedatangan," ucapnya.

Sementara itu, pembatasan masuk Orang Asing ke wilayah Indonesia masih diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021. Orang Asing pemegang visa belum diizinkan memasuki wilayah RI. Pengecualian hanya diberikan kepada pemegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)