Bantah Jadikan Napi Koruptor Penyuluh Antikorupsi, KPK: Hanya Diminta Testimoni
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Ipi Maryati Kuding meluruskan informasi yang menyebut bahwa KPK akan merekrut narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi . KPK membantah isu tersebut.
Ipi menjelaskan, KPK hanya berencana meminta testimoni pengalaman dari narapidana kasus korupsi untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya pejabat negara agar tidak melakukan korupsi. Program tersebut sebagai upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi.
"Para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampaknya bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: KPK Rekrut Napi Koruptor Jadi Penyuluh Anti-Korupsi, Komunikolog: Jangan Negatif Thinking
"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," imbuhnya.
Sejauh ini, kata Ipi, sudah ada tujuh narapidana kasus korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dan Sukamiskin yang memenuhi kriteria untuk dimintai testimoninya. Sebanyak tujuh narapidana tersebut diketahui sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.
"Terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," katanya.
Baca juga: KPK Sebut Remisi Kemerdekaan untuk 214 Koruptor adalah Hak Narapidana
Ipi menekankan bahwa siapa pun bisa menyuarakan antikorupsi asalkan memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi. Menyuarakan antikorupsi, ditegaskan Ipi, tentu berbeda dengan seorang penyuluh antikorupsi.
"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," katanya.
Ipi menjelaskan, KPK hanya berencana meminta testimoni pengalaman dari narapidana kasus korupsi untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya pejabat negara agar tidak melakukan korupsi. Program tersebut sebagai upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi.
"Para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik dampaknya bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: KPK Rekrut Napi Koruptor Jadi Penyuluh Anti-Korupsi, Komunikolog: Jangan Negatif Thinking
"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," imbuhnya.
Sejauh ini, kata Ipi, sudah ada tujuh narapidana kasus korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dan Sukamiskin yang memenuhi kriteria untuk dimintai testimoninya. Sebanyak tujuh narapidana tersebut diketahui sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.
"Terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," katanya.
Baca juga: KPK Sebut Remisi Kemerdekaan untuk 214 Koruptor adalah Hak Narapidana
Ipi menekankan bahwa siapa pun bisa menyuarakan antikorupsi asalkan memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi. Menyuarakan antikorupsi, ditegaskan Ipi, tentu berbeda dengan seorang penyuluh antikorupsi.
"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," katanya.
(abd)