Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:46 WIB
loading...
Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim
Penyidik Dit Tipidum Mabes Polri resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Mabes Polri resmi melimpahkan tahap II kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, adapun tersangka yang dilimpahkan terkait perkara itu adalah Briptu FR dan Ipda MYO. Mereka berdua merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya yang betugas pada Satker Resmob.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim) bertempat di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Leonard, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Leonard menuturkan, perkara ini nantinya bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dalam hal ini, Jaksa bakal segera melimpahkan surat dakwaan untuk dua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu. "Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Briptu FR dan terdakwa Ipda MYO. Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," papar Leonard.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek. Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari Km 50 menuju Polda Metro Jaya. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2650 seconds (0.1#10.140)