KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes ke Rutan Pondok Bambu

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:08 WIB
loading...
KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes ke Rutan Pondok Bambu
KPK telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alkes dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Unair tahap 1 dan 2, tahun 2010, Minarsih ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010, Minarsih ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu , Jakarta Timur.

Mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup tersebut dijebloskan ke Rutan Pondok setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/8/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Minarsih dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alkes dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Unair tahap 1 dan 2, tahun 2010.

Oleh karenanya, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Minarsih. Minarsih diyakini memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215 (Rp13 miliar). Atas perbuatannya itu, Minarsih telah merugikan negara sejumlah Rp14 miliar.

Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)