Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia Skenario New Normal Hadapi Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) soal skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
"Hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST No. 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Telegram tersebut, kata Ahmad, skenario New Normal tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Kasatwil menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya New Normal.
"Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," papar Ahmad.
Selain itu Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.
"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," tutur Ahmad.
Dalam Telegram itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (area publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
"Hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST No. 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Telegram tersebut, kata Ahmad, skenario New Normal tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Kasatwil menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya New Normal.
"Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," papar Ahmad.
Selain itu Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.
"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," tutur Ahmad.
Dalam Telegram itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (area publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
(ars)