Eks Menteri Sosial Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, ICW Minta Hukuman Seumur Hidup. Selengkapnya di iNews Sore Rabu Pukul 16.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman maksimal untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yaitu penjara seumur hidup. ICW menilai tuntutan hukuman itu layak diajukan di kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Kurnia mengatakan ada empat alasan Juliari layak mendapatkan hukum itu. Pertama, kata dia, Juliari diduga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19. Kedua, korupsi yang diduga dilakukan mantan politikus PDIP itu berdampak langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan bansos. "Praktik culas ini tidak bisa dimaafkan," ujar dia.
Ketiga, Kurnia mengatakan Juliari tak pernah mengakui perbuatannya. Terakhir, Juliari diduga melakukan praktik korupsi ini semasa mengemban jabatan publik. "Pemberatan hukuman mesti diakomodasi oleh jaksa," ujar dia.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Abraham Silaban dan Stefanie Patricia secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Kurnia mengatakan ada empat alasan Juliari layak mendapatkan hukum itu. Pertama, kata dia, Juliari diduga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19. Kedua, korupsi yang diduga dilakukan mantan politikus PDIP itu berdampak langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan bansos. "Praktik culas ini tidak bisa dimaafkan," ujar dia.
Ketiga, Kurnia mengatakan Juliari tak pernah mengakui perbuatannya. Terakhir, Juliari diduga melakukan praktik korupsi ini semasa mengemban jabatan publik. "Pemberatan hukuman mesti diakomodasi oleh jaksa," ujar dia.
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Abraham Silaban dan Stefanie Patricia secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(zik)