Perpanjangan PPKM Level 4 Berlaku di 95 kabupaten/kota Jawa-Bali

Minggu, 25 Juli 2021 - 20:31 WIB
loading...
Perpanjangan PPKM Level 4 Berlaku di 95 kabupaten/kota Jawa-Bali
Luhut Pandjaitan menyatakan ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM level 4. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan total ada 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

“Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).



Sementara itu, kata Luhut, ada 33 kabupaten kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM level 3. “Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ungkap Jokowi secara virtual.

Diketahui, ada beberapa penyesuaian terkait aktivitasmasyarakat yang dilakukan secara bertahap dan ekstra hati-hati. Di antaranya, pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.



Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Dan, warung makan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)