Statuta Diubah demi Rangkap Jabatan Rektor UI Tanda Runtuhnya Etika Moral

Kamis, 22 Juli 2021 - 08:16 WIB
loading...
Statuta Diubah demi Rangkap Jabatan Rektor UI Tanda Runtuhnya Etika Moral
Ketua Alpha Azmi Syaputra menilai perubahan statuta UI untuk melegalkan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro akan merusak tujuan pendidikan tinggi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi meneken perubahan statuta Universitas Indonesia (UI) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD atau swasta.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syaputra mengatakan, perubahan statuta tersebut dinilai akan merusak tujuan pendidikan tinggi. Mestinya jabatan rektor fokus mengembangkan ilmu pengetahuan yang profesional.

"Perubahan statuta ini menunjukkan runtuhnya etika moral dalam hukum, seolah ada kekuasaan diatas kekuasaan Presiden dan seolah tidak ada orang lain saja, jabatan Rektor kok bisa diizinkan rangkap jabatan komisaris bank? ini tidak patut dan bertentangan dengan maksud UU Pendidikan Tinggi," katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (22/7/2021).



Azmi meluruskan, seharusnya muatan PP perubahan statuta sebagai produk hukum tersebut memuat tentang asas dan etika. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap kepentingan dan tata kehidupan manusia.

"Rangkap jabatan ini bertentangan dengan asas kepentingan umum, karena kepentingan umumnya memajukan universitas dan mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.



Lebih lanjut, Azmi mengatakan perubahan statuta ini menunjukkan bukti bahwa terdapat dikotomi antara mereka yang berkuasa dengan mereka yang dikuasai.
Padahal keberadaan aturan ini semestinya hadir untuk memberikan batas batasan secara etis.

"Sebab jika tidak maka kehadiran aturan bisa berubah menjadi tatatanan yang dapat melegalkan apa saja dan dapat menghancurkan apa saja termasuk dalam hal ini runtuhnya etika hukum dan lari dari tujuan hukum," pungkasnya
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)