Kejagung Rotasi Posisi Kepala Kejati DKI, Jawa Barat dan Banten

Rabu, 14 Juli 2021 - 20:35 WIB
loading...
Kejagung Rotasi Posisi Kepala Kejati DKI, Jawa Barat dan Banten
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi sejumlah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Di antaranya adalah wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan rotasi sejumlah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Di antaranya adalah wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten.

Promosi dan mutasi serta rotasi Eselon II tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.

"Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, SH. MH. melakukan promosi dan mutasi serta rotasi beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Febrie Ardiansyah, Pembongkar Megakorupsi Jiwasraya, Asabri dan BTN Jadi Kajati DKI

Rotasi pertama terjadi di Kajati DKI Jakarta, posisi yang tadinya dijabat oleh Asri Agung Putra, nantinya jabatan itu bakal diisi oleh Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan. Sementara, Asri Agung menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sementara posisi Direktur Penyidikan nantinya akan diisi oleh Supardi. Selain itu, posisi Kajati Jawa Barat nantinya bakal diisi Asep Nana Mulyana menggantikan Ade Eddy Adhyaksa.

Sedangkan, posisi Ade Eddy Adhyaksa menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.

Adapun posisi Kajati Banten yang tadinya diisi oleh Asep Nana Mulyana, ke depannya bakal dijabat oleh Reda Manthovani.

Baca juga: Kejagung Akan Beri Pendampingan Hukum ke Pelaksana Vaksinasi Berbayar

Selain itu, Jaksa Agung juga melakukan promosi, mutasi serta rotasi pejabat eselon III sebanyak 185 pegawai di seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksan Republik Indonesia yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)