Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap Gratifikasi Rp9 M dan SGD350.000

Rabu, 14 Juli 2021 - 04:43 WIB
loading...
Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap Gratifikasi Rp9 M dan SGD350.000
Gubernur Sulsel nonaktif M Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif M Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dengan jumlah suap dan gratifikasi lebih Rp9,087 miliar dan SGD350.000 seperti tercantum dalam surat dakwaan.



JPU pada KPK menyatukan dakwaan penerimaan suap dan penerimaan gratifikasi atas nama Nurdin dalam satu berkas. Pada gambaran umum dakwaan kesatu tercantum M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), telah melakukan perbuatan kurun awal 2019 hingga 26 Februari 2021.

Locus atau tempat kejadian di antaranya yakni di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, di rumah Agung Sucipto (pemilik PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus pemilik PT. Cahaya Sepang Bulukumba) jalan Boulevard 1 Nomor 8 Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, di rumah Agung Sucipto Jalan Gajah Mada Kabupaten Bulukumba, di rumah pribadi M Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Berikutnya, di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jalan AP Pettarani Nomor 4 Kota Makassar, di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jalan Boulevard Kota Makassar, di Cafe Pancious Jalan Letjen Hertasning Nomor 2-3 Kota Makassar, di Cafe Fireflies Jalan Pattimura Kota Makassar, di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka Nomor 25 Kota Makassar, di rumah dinas Edy Rahmat Jalan Hertasning VIII Kota Makassar.

Lokasi-lokasi tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar, sehingga berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atas nama Nurdin. Nurdin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah.

"Yaitu Terdakwa (M Nurdin Abdullah) secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba," bunyi gambaran umum isi dakwaan pertama, penerimaan suap, dilansir SIPP PN Makassar, sebagaimana dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Rabu (13/7/2021) pagi.

Terdakwa Nurdin mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto alias Anggu dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

"Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin," bunyi lanjutan isi gambaran umum dakwaan penerimaan suap Nurdin.

Perbuatan terdakwa Nurdin bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)