Ingin PPKM Darurat Efektif? ICW: Jamin Kebutuhan Pokok Masyarakat

Rabu, 07 Juli 2021 - 09:00 WIB
loading...
Ingin PPKM Darurat Efektif? ICW: Jamin Kebutuhan Pokok Masyarakat
ICW mengingatkan agar pemerintah memberikan jaminan perlindungan sosial ekonomi agar kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembatasan aktivitas sosial-ekonomi menyusul lonjakan kasus Covid-19 memang tidak bisa dihindari. Meskipun demikian, PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah perlu disertai dengan kebijakan perlindungan sosial yang lebih mendukung.

Menurut ICW, pada APBN 2021, pemerintah mengalokasikan Rp408,8 triliun untuk program perlindungan sosial. Keseluruhan program tersebut diantaranya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kartu Prakerja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan subsidi listrik.

”Program-program ini terlihat banyak dan beragam, tetapi faktanya belum cukup membantu warga terdampak Covid-19. Mulai dari nilai bantuannya yang tidak signifikan hingga keterbatasan jumlah penerima,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (8/7/2021).



Kondisi makin runyam karena dalam APBN 2021 program BST hanya dianggarkan hingga April 2021. Hal yang sama terjadi pada ragam bantuan APBD provinsi dan kabupaten/ kota. Selain masalah keterbatasan anggaran, lanjut Kurnia, pemerintah menilai aktivitas sosial dan ekonomi telah berangsur pulih. ”Sebuah kebijakan yang jelas tidak berdasar dan keliru,” katanya.

Dan benar saja, Covid-19 masih menjadi ancaman besar. Kasus Covid-19 melonjak tinggi sehingga pembatasan aktivitas sosial tak terelakkan. Pemerintah akhirnya memutuskan melanjutkan BST, tetapi hanya untuk dua bulan yaitu Juni-Juli 2021. Sementara sebagian pemerintah daerah telah menegaskan tak ada bansos dari APBD alias bergantung pada program pusat. Mereka lebih memfokuskan anggaran untuk membiayai kebutuhan pelayanan kesehatan Covid-19.

”Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana PPKM darurat bisa efektif kalau warga tak mempunyai penghasilan untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari?” ujar Kurnia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)