DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif

Rabu, 07 Juli 2021 - 05:27 WIB
loading...
DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan kurangnya sosialisasi Pemprov DKI Jakarta terhadap pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP ) bagi pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sementara, proses pembuatan STRP melalui situs JakEvo sebagai syarat yang harus digunakan untuk mendaftar oleh para pekerja sektor esensial sempat down karena banyaknya yang mengakses.

"Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi secara masif agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya nanti tidak ada kesalahan informasi. Jangan serta merta begitu diumumkan langsung diterapkan, apalagi situs JakEvo baru di-launching juga bermasalah," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, di hari pertama penerapan SRTP telah terjadi masalah dikarenakan kurang tersosialisasi aturan baru ini, ditambah crowded-nya situs JakEvo sebagai sarana untuk mendaftar bagi pekerja. Tebukti pada Senin (5/7/2021) lalu, terjadi kerumunan di berbagai tempat karena terjadinya penyekatan di beberapa ruas jalan oleh petugas keamanan di beberapa titik di Jakarta.

"Padahal para pekerja harus melakukan mobilitas pekerjaannya," ujar politikus PAN ini.

Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, dengan adanya berbagai syarat harus dipenuhi oleh masyarakat, khususnya para pekerja, agar bisa melintas keluar masuk Jakarta, Pemprov DKI seharusnya sudah mengantisipasi berbagai kendala. Namun minimnya sosialisasi serta informasi yang diterima masyarakat telah menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat

Sementara, kata Guspardi, kebijakan aparat di lapangan dianggap tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat. Banyak pekerja memiliki surat keterangan dari perusahaan tetapi ditolak petugas dan disuruh putar balik.

"Hendaknya aparat di lapangan mesti paham juga dengan kondisi, sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan dan kerumunan. Hal ini dapat memicu kegaduhan dan keributan di lapangan antara petugas dengan masyarakat," katanya.

Anggota Badan Legislasi DPR ini menambahkan, karena kebijakan PPKM Darurat masih akan diterapkan hingga beberapa pekan ke depan, seharusnya Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat untuk menyosialisasikan persyaratannya kepada masyarakat. Di lain sisi perlu segera dibenahi situs JakEvo yang digunakan untuk mendaftar STRP.

"Atau dicarikan alternatif lain yang lebih sederhana dan efektif. Sehingga masyarakat dapat melintas dengan aman tanpa harus membuat kerumunan dengan antrean panjang seperti terjadi kemarin di hari pertama orang masuk kerja atau di hari ke empat diberlakukannya PPKM darurat ini," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)