Praktik Kekerasan terhadap Perempuan Menodai Integritas Bangsa

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:44 WIB
loading...
Praktik Kekerasan terhadap Perempuan Menodai Integritas Bangsa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. FOTO/TANGKAPAN LAYAR ZOOM
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan rangkaian kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi hingga saat ini. Menurutnya, situasi ini seharusnya mengusik rasa malu dan menodai integritas para pemangku kepentingan di negeri yang menjunjung tinggi hak azasi manusia ini.

"Kekerasan seksual saat ini banyak sekali bentuknya, baik secara fisik maupun nonfisik. Sedangkan aturan yang ada belum menjangkau sejumlah bentuk kekerasan seksual tersebut," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertajuk Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari, Ketua Komnas Perempuan Periode 2015-2019 Azriana R. Manalu dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Lucky Endarwati.

Baca juga: Dukung RUU PKS, Sahroni: Sekuat Tenaga Kita Dorong Demi Perempuan Indonesia

Hadir sebagai penanggap, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI Asfinawati, CEO Medcom.id Kania Sutisnawinata, dan aktivis Gender dan HAM Yunianti Chuzaifah.

Menurut Lestari, kehadiran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejatinya untuk mengatasi kendala aturan yang belum menjangkau kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penuntasan pembahasan RUU PKS menjadi undang-undang, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus didukung dalam bentuk political will dari semua pihak.

Bila tidak ada usaha-usaha yang luar biasa dalam mendorong RUU PKS menjadi undang-undang, Rerie menilai, upaya mengejar ketertinggalan di bidang hukum untuk menjawab permasalahan kekerasan seksual terhadap perempuan tahun ini akan terganggu.

Baca juga: Komnas Perempuan Usulkan Kekerasan Seksual Via Siber Masuk RUU PKS

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mendorong agar para pemangku kepentingan aktif dalam merealisasikan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk meningkatkan peran negara dalam menangani sejumlah kasus hukum terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Kita harus bersatu dalam satu gerakan bersama untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Tanah Air," kata Rerie.

Ketua Komnas Perempuan Periode 2015-2019, Azriana R Manalu berpendapat kejahatan kekerasan seksual berkembang pesat, karena belum adanya mekanisme hukum yang memadai untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Menurut Azriana, sejumlah kekerasan seksual juga berusaha diatasi lewat instrumen hukum di tingkat daerah, seperti peraturan daerah (perda).

"Namun seringkali perangkat hukum di tingkat daerah malah menciptakan salah kaprah dan tidak menciptakan efek jera terhadap para pelaku kekerasan seksual," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)