BEM UI Dipanggil Rektorat, Pemerintah Diingatkan Jamin Kebebasan Berpendapat

Senin, 28 Juni 2021 - 00:32 WIB
loading...
BEM UI Dipanggil Rektorat, Pemerintah Diingatkan Jamin Kebebasan Berpendapat
BEM UI saat melakukan unjuk rasa di gedung rektorat. BEM UI hari ini dipanggil rektorat terkait postingan meme Presiden Jokowi di media sosial. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemanggilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) oleh rektorat menjadi sorotan banyak pihak. Pemanggilan ini terkait meme Presiden Jokowi yang diposting @BEMUI_Official dan trending topic di Twitter.

Atas pemanggilan itu, Aliansi Aksi Solidaritas menyerukan matinya iklim demokrasi di kampus UI. Sedikitnya terdapat 44 perkumpulan yang tergabung dalam aliansi tersebut. "Pada tanggal 27 Juni 2021, kembali terjadi kembali kasus pemberangusan kebebasan berpendapat yang menimpa BEM UI," kata aksi solidaritas dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).

"Melalui Surat Undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 Universitas Indonesia mengundang mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan DPM UI yang berjumlah 10 orang," imbuhnya.

Baca juga: Ini Postingan Ketua BEM UI Usai Dipanggil Rektorat

Sementara itu, Aksi Solidaritas menilai surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat, tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus. Hal itu menunjukkan bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik.

Saat ini konten yang diunggah di Instagram BEM UI diserang oleh buzzer melalui kolom komentar. Selain itu, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra juga diserang.

"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis. Menimbang kronologi dan analisis peristiwa yang terjadi terhadap kawan-kawan UI yang berujung dengan surat pemanggilan yang dilakukan terhadap BEM UI, yang di mana absennya negara dalam menjamin kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam UU tersebut pada Pasal 7 mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib danbertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan," tegasnya.

Baca juga: BEM UI Banjir Dukungan, Fahri Hamzah Kritik Rektorat UI Bermental Orba

Berikut sikap tegas Aliansi Aksi Solidaritas:

1. Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi.

2. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

3. Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.

"Seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. Maka segala bentuk pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri," katanya.

Adapun Aliansi Aksi Solidaritas terdiri dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Bangsa Mahasiswa, Fraksi Rakyat Indonesia, Greenpeace Indonesia, BEM STHI Jentera, Bersihkan Indonesia, Enter Nusantara, BEM KM Universitas Yarsi, KIKA, Aliansi BEM se-UNNES, PUSaKO FH UNAND, BEM Hukum UNHAS, BEM UNSIL, Aliansi Rakyat Bergerak, BEM KEMA FKB Telkom, BEM FISIP UNMUL, AKSI KAMISAN KALTIM, BEM FH UPNVJ, BEM ESA UNGGUL, LBH pos Malang, SAKSI FH Unmul, BEM PM Universitas Udayana, Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia, BEM FISIP UI, YLBHI, Aliansi BEM se-Undip, AJI Jakarta, Aliansi BEM Univ. Brawijaya, BEM FH UNAND, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, JATAM Kaltim, Indonesian Center for Environmental Law, JATAMNAS, CALS, Aliansi Tolak Omnibus Law, BEM FH UI, BEM FKM UI, BEM FIB UI, BEM FPsi UI, BEM Fasilkom UI, BEM FIK UI, BEM Vokasi UI, BEM FKG UI, dan BK MWA UI UM.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)