PB HMI Apresiasi Capaian Kinerja Kapolri Listyo Sigit

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:30 WIB
loading...
PB HMI Apresiasi Capaian Kinerja Kapolri Listyo Sigit
PB HMI mengapresiasi pencapaian kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada Rapat Kerja (Raker) Polri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menyampaikan laporan 100 hari kerja . Salah satu laporannya mengenai 7 kasus yang menjadi perhatian publik.

Dalam rapat kerja tersebut, Jenderal Pol Listyo Sigit memaparkan bahwa telah menyelesaikan tujuh perkara yang menjadi perhatian publik, antara lain perkara penyerangan FPI di KM 50 di Tol Purwakarta, tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan M Rizieq Shihab (MRS), perkara "unlawful killing", perkara pungli atau pemerasan di Depo Greating Fortune dan Depo Dwipa Kharisma Mitra Jakarta, perkara kebocoran data BPJS Kesehatan, kasus pinjaman online, kasus kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina di Balongan, Indramayu, dan Cilacap.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengapresiasi pencapaian kinerja yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI tersebut.

Wasekjen Eksternal PB HMI, Setyo Nugroho menilai kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menunjukan bahwa kepolisian bertindak secara cepat dalam merespons kasus-kasus yang terjadi dan cukup menyita perhatian di masyarakat.

“Hal ini jelas sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Polri Tahun 2020-2024 guna mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi) untuk mendukung terciptanya Indonesia berdaulat, mandiri, dan berkeadilan,” ujar Setyo Nugroho kepada wartawan, Jum’at, (18/6/2021).

Lebih Lanjut, Setyo menyampaikan bahwa penuntasan 7 kasus tersebut telah menunjukkan peran Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang dilakukan oleh Polri tersebut merupakan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia demi terpeliharanya keamanan dalam negeri,” pungkasnya.

PB HMI berharap agar Polri terus bekerja dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas serta responsif dalam menindak kasus-kasus yang ada di kemudian hari serta mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan penegakan hukum karena Polri memiliki peranan penting dalam proses penegakan hukum demi tercapainya keadilan di negeri ini.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)