Kasus Suap Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju, KPK Periksa Aliza Gunado

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:22 WIB
loading...
Kasus Suap Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju, KPK Periksa Aliza Gunado
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado, Kamis (17/6/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado, Kamis (17/6/2021). Aliza Gunado merupakan salah satu saksi yang dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Sedianya, Aliza Gunado Ladony bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan yang lainnya. Belum diketahui apakah Aliza sudah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP Dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Sudah Ubah Keterangan, AKP Robin Bantah Pernah Terima Duit Rp3,15 M dari Azis

Belum diketahui juga apa yang akan didalami penyidik terhadap Aliza. Namun demikian, nama Aliza Gunado dan Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, pada 11 Februari 2021. Di mana, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap bahwa ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.

Nama Azis Syamsuddin santer terdengar terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Azis Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan AKP Stepanus Robin Pattuju.

Peristiwa pertemuan itu kemudian berujung rasuah. Syahrial menyuap Stepanus Robin Pattuju. Keduanya telah diamankan KPK. Sementara Azis Syamsuddin, telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK telah mengantongi pengakuan Azis dalam perkara ini.

Baca juga: Soal Keanggotaan AKP Robin Pattuju, Polri Tunggu Putusan Hukum Tetap

Selain Aliza Gunado, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni, Yuri Novica selaku asisten tersangka Maskur Husain. Kemudian, dua ibu rumah tangga, Ninda Tri Astuti, serta tiga pihak swasta, Anang Sugiantoro, Angga Yudhistira, dan Maully Tiansya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)