Kejagung Tahan Direktur IOI Sean William H terkait Kasus Gagal Bayar Rp1,9 T

Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:05 WIB
loading...
Kejagung Tahan Direktur IOI Sean William H terkait Kasus Gagal Bayar Rp1,9 T
Direktur Utama PT IOI, Sean William Henley yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejagung untuk menjalani proses hukum lanjutan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan gagal bayar oleh PT Indosterling Optima Investama memasuki babak baru. Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama memberikan pernyataan di depan wartawan mengenai tidak selayaknya produk Hight Promissory Notes (HPYN) Direkturnya ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dianggap berlebihan karena kasusnya lebih condong perdata.

Kuasa hukum korban investasi Andreas pun memberikan bantahan bahwa kasus tersebut bukan perdata seperti yang dikatakan kuasa hukum PT Indosterling Optima Investama, karena berdasarkan surat laporan LP/B/0364/VIII/Bareskrim bahwa berkas saat ini sudah dilimpahkan ke Kejagung beserta tersangka.

Menurutnya, kalau kemudian dikatakan kasus ini adalah kasus perdata terkait utang piutang itu merupakan sebuah penyataan yang salah besar dan mengada-ada. Korban dan kuasa hukumnya berterima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum yang telah memenuhi aspirasi para korban sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam penahanan.

Selain itu menurut kuasa hukum tersangka bahwa hanya lima orang yang menuntut secara pidana, hal itu kembali dibantah oleh kuasa hukum korban, karena sampai saat ini masih tetap 56 korban tanpa satupun mencabut laporannya. Andreas juga ingin membuktikan bahwa kasus pidana ini akan dibuktikan di pengadilan karena pidana tidak menggugurkan PKPU.

“Dari awal dasar kami melihat ini pidana dikarenakan adanya peraturan dari Bank Indonesia maupun peraturan Gubernur BI pada tahun 2017 dan 2018 yang menyatakan PN masuk dalam surat berharga komersial dan wajib mendapat ijin dari BI,” tegas Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas di kantornya, Mega Kuningan, Jaksel, Kamis (10/6/2021).

"Selain itu adanya yurisprudensi tahun 2013 mengenai promissory notes yang dipersamakan dengan simpanan bank dan harus mendapat ijin Bank Indonesia," sambungnya.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diduga karena buntut dari kasus gagal bayar atas produk High Yield Promissory Notes (HYPN).

Kuasa hukum William Henley, Hardodi dari HD Law Firm saat itu membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 September 2020 lalu.

Informasi ini juga disampaikan di keterbukaan informasi dengan Nomor: S-06953/BEI.PP1/11-2020. Hal ini mengingat, William Henley adalah Komisaris dari PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), anak usaha dari PT Indosterling Sarana Investa. Saat itu, perkembangan proses hukum tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)