Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Si Tukang Bohong

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:57 WIB
loading...
Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Si Tukang Bohong
Habib Rizieq Shihab - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa tes swab RS Ummi Bogor Habib Rizieq Shihab kembali menyeret nama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto . Menurutnya, akibat ulah Bima Arya, pasien dan dokter harus menanggung kekejaman kriminalisasi.

Dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Habib Rizieq menyatakan apa yang dikatakan Bima Arya dalam persidangan yang menampilkan dirinya sebagai saksi fakta JPU, Wali Kota Bogor itu berbohong dan berbuat licik.

Rizieq menguraikan 10 poin kebohongan dan kelicikan Bima Arya saat menjadi saksi fakta JPU dalam persidangan kasus tes swab RS Ummi.
Baca juga: Tes Swab RS Ummi Dianggap Kebohongan, Habib Rizieq Sindir Pembatalan Haji 2021

Poin pertama, Habib Rizieq mengatakan, saat menjalani perawatan pada 26 dan 27 November 2020 lalu Bima Arya, Kapolres, dan Dandim Kota Bogor datang ke RS Ummi. "Mereka disambut baik oleh RS dan dipertemukan dengan keluarga HRS lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan," kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Kedatangan Bima Arya untuk memastikan kondisi Rizieq yang dikabarkan terpapar Covid-19 dan guna mencegah timbulnya kerumunan warga di RS Ummi Bogor. Setelah itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta pihak RS Ummi selaku RS rujukan menangani pasien Covid-19 melaporkan kondisi Rizieq dan meminta agar dilakukan tes swab PCR.

Selanjutnya, tanpa ada persetujuan Bima Arya yang sewaktu awal bertemu menyatakan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ternyata meminta Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah membuat laporan polisi.

"Dan dalam persidangan Bima Arya mengaku bahwa dia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan," ujar Habib.

Tak hanya melanggar berbuat licik, Bima Arya pernah menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap manajemen RS Ummi, menurutnya janji pernyataan itu disampaikan ke tokoh agama Kota Bogor. Namun, janji tersebut hanyalah dusta belaka lantaran Bima Arya nyatanya tidak pernah mencabut laporan polisi hingga penanganan perkara diambil alih Bareskrim Polri lalu membuat Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas menjadi tersangka.

"Faktanya laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat. Ketiga bahwa benar Bima Arya menyatakan bahwa RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang tanggal 8 April 2021," katanya.
Baca juga: Bertemu Tito, Habib Rizieq Request Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar Diproses Hukum

Menurut dia, pernyataan Bima Arya selama menjadi saksi fakta yang menyebutkan RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melaporkan hasil tes swab PCR merupakan suatu kebohongan. Nyatanya pihak RS menyambut baik kedatangan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan setuju dilakukan tes swab PCR sebagaimana permintaan Satgas kepada RS Ummi dan keluarga.

"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes pada 27 November 2020. Jadi laporan tersebut bukan langsung ke Wali Kota atau ke Satgas Covid-19 karena Satgas Covid tidak berwenang mengambil rekam medis pasien dari rumah sakit," ujar Rizieq.

Hasil tes swab PCR baru disampaikan RS Ummi ke Dinkes Kota Bogor pada 16 Desember 2020 bukan karena alasan tidak kooperatif melainkan saat itu berkas diambil penyidik Satreskrim Polres Kota Bogor sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan laporan yang dibuat Bima Arya pada 28 November 2020.

"Karena berkas pasien diambil penyidik akibat laporan Bima Arya pada 28 November 2020 dan baru dikembalikan kurang lebih dua minggu kemudian," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)