Relawan Non Pemerintah Diperlukan untuk Kawal Penerima Manfaat JKN

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:15 WIB
loading...
Relawan Non Pemerintah Diperlukan untuk Kawal Penerima Manfaat JKN
UU Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mengamanatkan agar manfaat JKN dapat dirasakan oleh seluruh warga Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang melahirkan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sudah beroperasi sejak 2014.

UU tersebut telah mengamanatkan agar manfaat JKN dapat dirasakan oleh seluruh warga Indonesia. Meski demikian dalam kenyataannya, masih ada hambatan struktural yang menghalangi warga untuk untuk mengakses manfaat JKN tersebut.

Kesimpulan tersebut ditemukan dalam penelitian yang dilakukan oleh Synergy Policies dengan dukungan Alliance for Health Policy and System Research, WHO.

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif mengambil studi kasus kelompok-kelompok navigator di delapan kabupaten/kota di empat provinsi. Penelitian ini menemukan peserta JKN mengalami berbagai lapisan kesulitan yang menghambat aksesibilitas layanan JKN seperti yang sudah dijanjikan ke publik.

"Meskipun ada upaya-upaya perbaikan, sistem JKN ternyata belum responsif. Sistem JKN belum memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan manfaat JKN seperti yang dijamin oleh perundang-undangan. Masalah-masalah struktural yang lambat diselesaikan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan telah menciptakan hambatan bagi warga untuk mengakses sistem JKN," tulis siaran pers Sinergy Policies, Rabu (9/6/2021).

Sinergy Policies menilai beban akses itu lebih berat ditanggung oleh kelompok masyarakat miskin yang bekerja secara informal, berpendidikan rendah, tidak memahami alur sistem JKN, kesulitan dalam berekspresi, dan memiliki masalah data kependudukan.

Peneliti menilai keadaan tersebut membuat peserta JKN rentan mengalami eksploitasi secara ekonomi oleh oknum-oknum fasilitas kesehatan baik swasta maupun publik. Mereka menjadi semakin tertekan ketika berada di dalam situasi kedaruratan kesehatan karena mengalami hambatan komunikasi dengan pihak rumah sakit sehingga semakin tidak berdaya.

Ketidakberdayaan itu semakin menekan kuat ketika masalah struktural administrasi kependudukan menimbulkan masalah langsung atau tidak langsung dengan kartu JKN-KIS.

Masalah struktural lain yang menghambat aksesibilitas layanan JKN adalah terbatasnya dan tidak proposionalnya jumlah tempat tidur, jumlah ruang ICU/PICU/NICU, jumlah dokter spesialis, jumlah peralatan medis yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pasien yang membutuhkan.

Situasi itu menyebabkan pasien rentan mengalami diskriminasi, mengalami keterlambatan pelayanan, dan bahkan tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)