Potensi Kejahatan Spionase di Indonesia (Studi Kasus Eli Cohen)

Kamis, 27 Mei 2021 - 23:17 WIB
loading...
Potensi Kejahatan Spionase di Indonesia (Studi Kasus Eli Cohen)
Steve Rick Elson Mara, SH., M.Han Tokoh Muda Indonesia dari Papua, Lulusan Universitas Pertahanan Indonesia, Kader Intelektual Bela Negara. Foto/Ist
A A A
Steve Rick Elson Mara, SH., M.Han Tokoh Muda Indonesia dari Papua, Lulusan Universitas Pertahanan Indonesia, Kader Intelektual Bela Negara

TERCATAT sebagai seorang warga negara dari sebuah negara merupakan hal yang sangat penting yang harus dimiliki oleh seseorang. Masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang sangat penting bagi negara jika dikaitkan dengan eksistensi sebuah negara sebagai kelompok besar yang terorganisir. Negara merupakan kelompok yang memiliki tujuan yang telah dipertimbangkan secara baik. Kekuasaan sebuah negara tentunya tidak terlepas dari peran warga negaranya, hal ini memperlihatkan bahwa antara negara dan warga negaranya memiliki hubungan yang sangat erat.

Dalam hukum tata negara, kewarganegaraan merupakan persoalan yang penting untuk dibahas karena pandangan masyarakat terhadap kewarganegaraan telah mengalami pergeseran. Pada awalnya kewarganegaraan seseorang dapat dilihat berdasarkan kelahiran atau keturunan. Saat ini kewarganegaraan seseorang bisa diajukan sesuai dengan keinginan personal. Hal ini disebabkan oleh perkembangan globalisasi ekonomi dan hubungan internasional yang berpengaruh terhadap kemudahan bagi perputaran antara warga negara suatu negara menuju negara lain dengan alasan politik, ekonomi dan lapangan pekerjaan. Berkaitan dengan hal tersebut maka jaminan status kewarganegaraan sangat diperlukan.

Menurut Undang – undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pasal 1 (1) warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan dalam pasal 2 disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara. berdasarkan pasal tersebut makan status kewarganegaraan seseorang juga menimbulkan konsekuensi dengan hukum berupa hak dan kewajiban.

Pemerintah Indonesia memberikan pengaturan penduduk Indonesia untuk mendapatkan status menjadi warga negara Indonesia, karena seseorang hanya dapat dikatakan sebagai warga negara jika diakui secara de jure sedangkan seseorang dapat disebut sebagai penduduk Indonesia jika bertempat tinggal di Indonesia untuk sementara waktu tanpa harus mengubah status kewarganegaraannya.

Proses seseorang warga negara asing yang berpindah status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia disebut naturalisasi. Proses nasturalisasi sering terjadi di Indonesia karena negara Indonesia merupakan negara yang dikategorikan sebagai negara yang aman dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang baik.

Pembahasan

1. Pewarganegaraan
Di dalam UU No 6 tahun 2006 tentang kewarganegaraan proses atau tata cara bagi seorang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan disebut sebagai Pewarganegaraan. Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalu pewarganegaraan, Proses pewarganegaraan ini lebih dikenal dengan sebutan Naturallisasi.

Menurut pasal 9 huruf a – h, syarat untuk seseorang warga asing yang ingin pindah status warga negara menjadi warga negara Indonesia, yaitu:
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat Jasmani dan Rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilann tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Selain itu, pemohon pewarganegaraan juga mengajukan permohonan menggunakan bahasa Indonesia secara tertulis dan diajukan kepada Presiden melalui menteri, kemudian Presiden akan melakukan pertimbangan dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pemohon diterima.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)