Urgensi Regulasi dan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi

Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:23 WIB
loading...
Urgensi Regulasi dan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi
Julie Trisnadewani. Foto/Istimewa
A A A
Julie Trisnadewani
Direktur Institute of Social Economic Digital (ISED)

Baru-baru ini kita tercengang dengan kembali maraknya kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia di ranah digital. Isu mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi tampaknya mendesak untuk dijadikan arus utama di era digitalisasi yang sangat pesat seperti saat ini. Terlebih pemerintah juga terus mendorong literasi digital hingga ke pelosok Indonesia melalui berbagai program.

Pernahkah kita merasa data pribadi kita ada yang disalahgunakan? Banyak di antara kita pasti pernah menerima telepon atau pesan singkat yang menawarkan banyak hal, kadang hal- hal yang tidak kita butuhkan, tidak kita sukai dan bahkan bisa jadi sangat mengganggu.

Pernahkah kita berpikir dari mana mereka mendapatkan semua data kita sedetail itu? Mungkin ada yang pernah mengalami, saat kita membahas suatu barang yang kita butuhkan, tiba-tiba berbagai iklan produk tersebut berseliweran di lini masa media sosial kita.

Pada lain kasus, tak jarang beberapa kawan ada yang mengalami peretasan nomor telepon seluler dan disalahgunakan untuk penipuan. Banyak juga di antara mereka yang mengalami kerugian yang
tak sedikit akibat penipuan melalui media digital yang mengatasnamakan jasa perbankan.

Digitalisasi memang merupakan jawaban akan konektivitas bagi semua pihak. Teknologi digital telah menyediakan ruang untuk berinteraksi, berkolaborasi hingga bertransaksi. Terlebih saat pandemi ini, tak bisa dipungkiri bahwa digitalisasi menjadi penyelamat berbagai sektor untuk bertahan di mana ketergantungan pada pemanfaatan teknologi digital meningkat tajam.

Namun jangan lengah, sisi gelap digitalisasi juga mengancam ruang privat kita, data pribadi rentan tersebar dengan cepat, munculnya hoaks yang memancing keresahan dan berpotensi mengganggu stabilitas di masyarakat, juga penipuan menggunakan teknologi digital yang marak terjadi.

Saat ini kita sedang menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk disahkan. Kita tentu berharap pengesahan RUU PDP dapat segera memberikan dasar aturan hukum terhadap pemrosesan data pribadi dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat pemilik data pribadi. Selain itu agar menjadi regulasi yang kuat dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia dalam mengatur pemrosesan data pribadi, baik di dalam ataupun di luar negeri.

Pada penghujung tahun 2020 Institute of Social Economic Digital (ISED) merilis white paper berjudul “Pemerataan, Pemanfaatan dan Keamanan Digital” yang disusun oleh Stevanus Wisnu Wijaya, G. Riyan Aditya, Julie Trisnadewani dan Banon Sasmitasiwi.

White paper tersebut bersumber dari diskusi pada acara Ngobral 2020 (Ngobrol Digital) bersama para pemangku kepentingan, pihak kementerian dan lembaga terkait, profesional, akademisi dan pelaku bidang digital.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8087 seconds (0.1#10.140)