Menolak Karantina, 2 WNA Inggris Dideportasi dari Indonesia

Rabu, 26 Mei 2021 - 21:16 WIB
loading...
Menolak Karantina, 2 WNA Inggris Dideportasi dari Indonesia
Dua WNA asal Inggris yakni, MM (32) dan ODE (39) yang melanggar aturan karantina kesehatan dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (26/5/2021) malam. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yakni, MM (32) dan ODE (39) yang melanggar aturan karantina kesehatan dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (26/5/2021) malam. Mereka juga tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia kurang lebih satu tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, mereka berdua melanggar aturan keimigrasian sehingga diberikan sanksi deportasi dan tidak diizinkan masuk ke Indonesia kurang lebih satu tahun.

"Pelanggaran lain itu kemarin kita duga penyalahgunaan izin tinggal. Ternyata yang bersangkutan benar sponsornya di Bali, dan benar yang bersangkutan mau menjadi fotographer di Bali," kata Romi kepada wartawan.

Romi memastikan, biaya kepulangan WN Inggris ini dibiayai oleh sponsor atau yang mengundang kedua WN Inggris tersebut."Dibiayai sponsor yang mendatangi yang bersangkutan," tegasnya. Baca: Demi Ringankan Hukuman, AT Anak Anggota DPRD Bekasi Ini Disarankan Nikahi Korban Pemerkosaan

Sebelumnya diberitakan bahwa dua WNA asal Inggris kabur dari taksi dalam perjalanan menuju tempat karantina pada Jumat (7/5/2021) lalu. Mereka berdua menolak di karantina selama 5 hari, dan bahkan menganggap bahwa aturan karantina tidak masuk akal.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)