Akan Berdiri Sendiri, Kemendagri Rancang Peraturan Menteri soal Pelayanan Satu Pintu 

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:26 WIB
loading...
Akan Berdiri Sendiri, Kemendagri Rancang Peraturan Menteri soal Pelayanan Satu Pintu 
Kemendagri sedang menyiapkan Peraturan Menteri tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang akan berdiri sendiri di daerah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah akan menjadi instansi yang berdiri sendiri. Saat ini Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) sedang menyiapkan peraturan menteri sebagai payung hukum.Ini merupakan tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 mengenai struktur kelembagaan dan tupoksi DPMPTSP.

Plh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya membutuhkan bahan dan masukan dalam penyusunan materi peraturan menteri tersebut. Untuk itu, digelar diskusi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ( Apeksi ).

“Jadi terkait dengan arahan Presiden pada Sidang Paripurna MPR 2019 dan UU Ciptaker, perlu ada penyederhanaan birokrasi pada dinas yang mengurus izin dan investasi menjadi hanya dua level dengan menjadikannya jabatan fungsional,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (19/5/2021).



Suhajar menerangkan nantinya DPMPTSP akan berdiri sendiri. Tidak ada campur tangan kepala daerah dalam tanda tangan untuk pengeluaran izin. Semua akan berbasis elektronik. Hal ini akan meminimalisir rentang kendali pengambilan keputusan sehingga memutus rantai birokrasi yang berbelit dan panjang.

“Mengenai perubahan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, sudah digaransi oleh presiden tidak akan mengurangi remunerasi, pola karir, dan kenaikan pangkat. Nanti ada dua kelompok fungsional, yakni fungsional pengelolaan penanaman modal dan kelompok fungsional penataan perizinan,” jelasnya.

Sebelumnya, beberapa daerah mengungkapkan kekhawatiran akan menghadapi sejumlah tantangan setelah ada perubahan kelembagaan, susunan organisasi, dan tufoksi penyelenggara DPMPTSP di daerah. Pemerintah daerah meminta pemerintah pusat memberikan timeline yang jelas agar mereka bisa menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi.



Sementara itu, Ketua Apeksi Bima Arya mengatakan DPMPTSP Bima Arya memiliki tiga peran penting. Pertama, DPMPTSP merupakan jantung dari pelayanan publik terkait dengan perizinan. “Investor tidak perlu lagi mengurus izin ke banyak meja,” ucap Wali Kota Bogor itu

Kedua, DPMPTSP merupakan pintu gerbang masuknya investasi untuk pembangunan daerah dan nasional. Ketiga, lembaga ini menjadi indikator percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)