Kredit Ramagloria Macet, Sherlina Kawilarang Diduga Terancam Pidana & Perdata

Selasa, 18 Mei 2021 - 22:18 WIB
loading...
Kredit Ramagloria Macet, Sherlina Kawilarang Diduga Terancam Pidana & Perdata
Kredit PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri macet, Direktur Ramagloria Sherlina Kawilarang diduga terancam hukum pidana dan perdata. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kredit PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri macet, Direktur Ramagloria Sherlina Kawilarang diduga terancam hukum pidana dan perdata.

MNC Bank, kata Chief Special Asset Management Officer PT Bank MNC Internasional Tbk Zainudin Samaludin, terus menjaga kualitas kreditnya. Selain ketat dalam proses seleksi calon debitur, perseroan juga konsisten dalam penyelesaian kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

"MNC Bank tetap akan melakukan berbagai langkah, baik pidana maupun perdata, terkait dengan macetnya pembayaran pinjaman dari Ramagloria tersebut," kata Zainudin, Selasa (18/5/2021).

Seperti diketahui, fasilitas pinjaman awal PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri diberikan pada 9 Januari 2006 dengan nilai Rp1.000.000.000 dan USD2.893.000 dengan jaminan:

Pertama, tanah dan bangunan berupa kantor di Jln Embong Trengguli no 22 Kel Embong Kali Asin Kec Genteng Surabaya SHM no 63 (saat ini berubah menjadi no 416) LT 859 m2, LB 1.504 m2 atas nama Hartono Kawilarang, ayah dari Sherlina Kawilarang, Direktur PT RSTI dengan nilai MV 30.064.000.000 dan LV Rp21.045.000.000 (per 07/07 2017).

Kedua, persediaan bahan baku dan bahan jadi dengan nilai sebesar Rp25.000.000.000.

Ketiga, piutang dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000.

Keempat, personal Guarantee atas nama Sherlina Kawilarang.

Zainudin memaparkan MNC Bank telah melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan pinjaman Ramagloria. Meski aset Ramagloria telah dieksekusi, lanjutnya, utang Ramagloria ke MNC Bank belum seluruhnya terbayarkan dari hasil eksekusi aset tersebut.

"Untuk itu, MNC Bank akan mengeksekusi pula aset pribadi atas Personal Guarantee oleh Sherlina Kawilarang," kata Zainudin.

Adapun, MNC Bank telah melakukan Permohonan Eksekusi Lelang atas Hak Tanggungan terkait jaminan Sertifikat Hak Milik. Kutipan Risalah Lelang KPKNL Surabaya No 956/45/2020 yang diterbitkan tanggal 5 November 2020 dan pada tanggal 8 Desember 2020 menyebutkan kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik No 416 dimiliki oleh pemenang lelang.

Ricky Herbert Sitohang, Kuasa dari Pemenang Lelang atas aset Ramagloria, menuturkan saat ini aset tersebut dalam proses pengosongan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)